PT Indonesia Fintopia Technology menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama “Easycash”. Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Easycash (“Layanan Easycash”) merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dan Penerima Dana, sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak. Pastikan Anda memahami risiko yang ada sebelum Anda menggunakan Layanan Easycash.
Risiko pendanaan atau gagal bayar yang timbul dari penggunaan Layanan Easycash sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun.
Easycash, dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data dan informasi pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi, atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi disarankan untuk tidak menggunakan Layanan Easycash.